Ads 468x60px

Labels

Rabu, 06 Januari 2016

Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing


DJP mengeluarkan keterangan pers tentang sistem pembayaran pajak. selama ini pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing.

Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

berikut manfaat dari E-Billing
1. memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
pembayaran pajak melalui E-Billing sangat mudah. karena Wajib Pajak bisa membayar hanya dengan membawa catatan kecil berisi kode billing yang telah dibuat secara E-Billing. Wajib Pajak bisa membayar melalui teller Bank ATM, mini ATM, Internet Banking hanya dengan menunjukan kode billing tersebut.
2. Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun;
pembayaran bisa dilakukan 24 jam karena pembayaran bisa dilakukan melalui Internet Banking dan ATM.
3. ramah lingkungan.
 menggunakan sistem E-billing bisa mengurangi pemakaian kertas. karena sudah tidak menggunakan lembar SSP lagi.
4. menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched
5. transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id

tampilan http://sse.pajak.go.id
setelah muncul tampilan seperti diatas tinggal klik daftar baru.

tampilan User baru E-Billing
setelah itu masukkan NPWP, Email dan input kode yang tercantum dan klik register. cek inbox pada email yang sudah didaftarkan. di email tersebut ada pemberitahuan tentang pin untuk log in dan ada link untuk aktivasi user baru. klik link tersebut dan masuk dengan menggunakan NPWP dan pin yang telah anda dapatkan.setelah itu tinggal input data-data pembayarannya saja


Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”.


Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.

Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

2 komentar:

  1. Bri udah gak mau nerima bro, ini sumurnya dari mana? Cantumin yessss ndud

    BalasHapus