Ads 468x60px

Labels

Kamis, 06 Juni 2019

E-billing, Cara Mudah Bayar Pajak


sumber: Laman Direktorat Jenderal Pajak

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun bersifat wajib, masih banyak oknum masyarakat Indonesia yang memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Padahal uang pajak yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk berbagai kepentingan negara, seperti pembangunan sarana prasarana hingga mendanai sektor kesehatan dan pendidikan.
Kini pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses pembayaran pajak. Tanpa perlu repot berlama-lama antri untuk membayar pajak, sekarang para Wajib Pajak bisa memperoleh e-billing pajak untuk mempermudah proses pembayaran pajak secara online. Untuk mengetahui apa itu e-billing perhatikan ulasan berikut ini!

Apa Itu e-Billing Pajak?
Diresmikan tanggal 1 Juli 2016, e-Billing Pajak merupakan sistem pembayaran pajak dengan penerbitan kode billing pajak secara online yang telah terintegrasi. Sistem tersebut dibuat sebagai pembaruan dari sistem pembayaran pajak secara manual. Sehingga pembayaran pajak menggunakan e-Billing Pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Dengan adanya e-Billing pajak, para wajib pajak kini bisa mendapatkan kode billing secara online untuk membayar pajak.


Kelebihan e-Billing Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan cara praktis agar para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dengan lebih mudah. Jika dilihat dari perkembangannya, proses pembayaran pajak dengan e-Billing ini sudah jauh lebih mutakhir dibandingkan proses terdahulu yang hanya bisa dilakukan dengan cara manual (membayar pajak dengan cara menuliskan detail pembayaran di Surat Setoran Pajak yang masih menggunakan fisik kertas). Kelebihan dari sistem e-Billing pajak ada banyak, Berikut berbagai kelebihan yang bisa dirasakan jika membayar pajak menggunakan e-Billing pajak!

·        Kode Billing Bisa Didapat dengan Banyak Cara
Para Wajib Pajak bisa membuat dan mendapatkan kode billing dengan berbagai cara, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemudahan masing-masing. Beberapa cara untuk mendapatkan kode billing pembayaran pajak yakni melalui menu e-billing di akun DJPOnline (Situs Resmi DJP), situs penyedia aplikasi yang sudah disahkan oleh DJP, teller bank, kantor pos, layanan mandiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)internet banking beberapa bank dan SMS ID Billing untuk operator tertentu, hingga melalui kring pajak 1500200.

·        Terhubung dengan Bank
Kode billing yang diterbitkan terhubung dengan sistem bank persepsi dan sistem berbagai aplikasi pajak. Ketika wajib pajak membuat e-Billing, data pajak akan langsung terintegrasi sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengisi data berulang kali. Cukup masukkan kode billing, setorkan uang pajak, dan simpan bukti pembayaran untuk dilampirkan saat melapor SPT.

  
Langkah Membuat e-Billing Pajak
Para Wajib Pajak bisa membuat dan mendapatkan kode billing dengan berbagai cara. Salah satu cara mudah membuat e-Billing pajak yaitu dengan menggunakan laman DJP online ( djponline.pajak.go.id ). Berikut panduan membuat kode billing menggunakan akun DJP online!

Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online
Jika anda sudah memiliki akun DJPOnline, anda bisa membuat dan mendapatkan kode billing melalui situs DJPOnline dengan langkah-langkah berikut:

1.    Buka situs djponline.pajak.go.id dan login dengan mengisi 15 digit NPWP, password, serta kode keamanan.

sumber: DJPOnline

2.    Pilih layanan DJPOnline dan klik e-Billing (Billing System).

sumber: DJPOnline

3.    Klik menu Isi Surat Setoran Elektronik (SSE).

sumber: DJPOnline

4.    Isi Form Surat Setoran Elektronik dan lengkapi data yang tertera. Jangan lupa juga pilih Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor yang akan dibayarkan. Klik Simpan.

sumber: DJPOnline

5.    Pada kotak dialog konfirmasi yang muncul, klik tombol Ya.

sumber: DJPOnline

6.    Cek kembali isian Surat Setoran Elektronik jika ada kesalahan maka pilih dan klik Ubah SSE namun jika isian Surat Setoran Elektronik sudah sesuai maka pilih menu Kode Billing dan klik OK.

sumber: DJPOnline

7. Kode Billing berhasil dibuat dan akan muncul. Jika diperlukan, anda bisa mencetak kode billing dengan mengklik tombol Cetak Kode Billing.

sumber: DJPOnline
  
8.    Berikut tampilan cetakan kode billing dengan format pdf.

sumber: DJPOnline

Sistem online yang ada kini sangat memudahkan kita untuk membayar dan melapor pajak. Kini, siapa pun bisa dengan mudah membayar pajak tanpa harus lama mengantri. Jadi lebih mudah dan praktis.

Langkah Membayar Pajak menggunakan e-Billing Pajak
Setelah membuat dan memperoleh kode Billing dengan metode di atas, selanjutnya anda bisa membayar pajak sesuai kode billing yang sudah dibuat di teller bank, kantor pos, melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) melalui Internet Banking, Mobile Banking, MiniATM di Kantor Pelayanan Pajak atau di agen Branchless Banking.
  
·        Pembayaran Kode Billing di teller bank atau kantor pos
Cara membayar pajak menggunakan kode billing di teller bank atau kantor pos dengan cara menunjukkan kode billing yang sudah anda buat kepada petugas kantor pos atau petugas teller bank (ada beberapa bank mewajibkan penyetor pajak untuk menuliskan kode billing ke form yang sudah disediakan). Setelah menyetor pajak sesuai kode billing yang anda buat, anda akan memperoleh bukti pembayaran yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

·        Pembayaran Kode Billing melalui ATM
Cara membayar pajak menggunakan kode billing melalui ATM dengan cara menginput kode billing di menu pembayaran pajak di ATM. Setelah menyetor pajak sesuai kode billing yang anda buat melalui ATM, anda akan memperoleh resi pembayaran yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

·        Pembayaran Kode Billing melalui Internet Banking atau Mobile Banking
Cara membayar pajak menggunakan kode billing melalui Internet Banking atau Mobile Banking dengan cara menginput kode billing di menu pembayaran pajak di Internet Banking atau Mobile Banking. Setelah menyetor pajak sesuai kode billing yang anda buat melalui Internet Banking atau Mobile Banking anda akan memperoleh bukti pembayaran pajak yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, simpan bukti setor tersebut sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

Berikut adalah contoh bukti pembayaran pajak dengan kode billing.

Melalui ATM
sumber: Mesin Pencarian Google


Melalui Teller Bank/Kantor Pos
sumber: Mesin Pencarian Google


Melalui Internet Banking
sumber: Mesin Pencarian Google

Dengan e-Billing, kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele. Cara bayar pajak online menjadi mudah dan bisa dilakukan sendiri. Sekarang ini tidak perlu khawatir lagi cara memenuhi kewajiban perpajakan anda tanpa harus khawatir dalam melakukan pembayarannya. Selain itu e-billing sangat mudah digunakan, lebih akurat untuk miminimalisir kesalahan pembayaran, serta lebih cepat karena pembuatan kode billing pajak dan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.


Ayo kita manfaatkan kemudahan ini!
Karena #PajakKitaUntukKita
Masyarakat yang #BayarPajakKeren

Jadilah #GenerasiPeduliPajak
Karena Pajak merupakan salah satu komponen penting APBN
dan APBN adalah #UangKita

0 komentar:

Posting Komentar