sumber: Laman Direktorat Jenderal Pajak
Membayar pajak
merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun bersifat
wajib, masih banyak oknum masyarakat
Indonesia yang memenuhi kewajibannya untuk
membayar pajak. Padahal
uang pajak yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk berbagai
kepentingan negara, seperti pembangunan sarana prasarana hingga mendanai sektor
kesehatan dan pendidikan.
Kini pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah
memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses pembayaran pajak. Tanpa perlu
repot berlama-lama antri untuk membayar
pajak, sekarang para Wajib Pajak bisa memperoleh e-billing pajak
untuk mempermudah proses pembayaran
pajak secara online. Untuk mengetahui
apa itu e-billing perhatikan ulasan berikut ini!
Apa Itu e-Billing
Pajak?
Diresmikan tanggal
1 Juli 2016, e-Billing Pajak merupakan
sistem pembayaran pajak dengan penerbitan kode billing pajak secara
online yang telah terintegrasi. Sistem tersebut dibuat sebagai
pembaruan dari sistem pembayaran pajak secara manual. Sehingga pembayaran pajak menggunakan e-Billing Pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Dengan adanya e-Billing
pajak, para wajib pajak kini bisa mendapatkan kode billing secara online untuk
membayar pajak.
Kelebihan e-Billing
Pajak
Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) telah memberikan cara praktis agar
para wajib pajak bisa melaksanakan
kewajibannya untuk membayar pajak dengan lebih
mudah. Jika dilihat dari perkembangannya,
proses pembayaran pajak dengan e-Billing ini sudah jauh lebih mutakhir
dibandingkan proses terdahulu yang hanya bisa dilakukan dengan cara manual (membayar pajak dengan cara menuliskan detail
pembayaran di Surat Setoran Pajak yang masih menggunakan fisik kertas).
Kelebihan dari sistem e-Billing pajak
ada banyak, Berikut berbagai kelebihan
yang bisa dirasakan jika membayar pajak menggunakan
e-Billing pajak!
·
Kode
Billing Bisa Didapat dengan Banyak Cara
Para Wajib Pajak
bisa membuat dan mendapatkan kode billing dengan berbagai cara, yang bisa
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemudahan masing-masing. Beberapa cara untuk
mendapatkan kode billing pembayaran pajak yakni melalui menu e-billing di akun DJPOnline (Situs Resmi DJP), situs
penyedia aplikasi yang sudah disahkan oleh DJP, teller bank,
kantor pos, layanan mandiri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), internet banking beberapa bank dan SMS ID Billing
untuk operator tertentu, hingga melalui kring pajak 1500200.
·
Terhubung
dengan Bank
Kode billing yang
diterbitkan terhubung dengan sistem bank
persepsi dan sistem berbagai aplikasi
pajak. Ketika wajib pajak membuat e-Billing, data pajak akan langsung terintegrasi
sehingga Wajib Pajak tidak perlu
mengisi data berulang kali. Cukup masukkan kode billing, setorkan uang pajak,
dan simpan bukti pembayaran untuk dilampirkan saat melapor SPT.
Langkah Membuat
e-Billing Pajak
Para Wajib Pajak bisa membuat dan
mendapatkan kode billing dengan berbagai cara. Salah satu cara mudah membuat e-Billing pajak yaitu
dengan menggunakan laman
DJP online ( djponline.pajak.go.id ).
Berikut panduan membuat kode billing menggunakan akun DJP online!
Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online
Jika anda sudah memiliki akun DJPOnline, anda bisa membuat dan mendapatkan kode billing melalui situs
DJPOnline dengan langkah-langkah berikut:
1.
Buka situs djponline.pajak.go.id dan
login dengan mengisi 15 digit NPWP, password, serta kode keamanan.
sumber: DJPOnline
2.
Pilih layanan DJPOnline dan klik e-Billing
(Billing System).
sumber: DJPOnline
3.
Klik menu Isi Surat Setoran Elektronik (SSE).
sumber: DJPOnline
4.
Isi Form Surat Setoran
Elektronik dan
lengkapi data yang tertera. Jangan lupa juga pilih Jenis Pajak, Jenis Setoran,
Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor yang akan dibayarkan. Klik Simpan.
sumber: DJPOnline
5.
Pada kotak dialog konfirmasi yang muncul, klik tombol Ya.
sumber: DJPOnline
6.
Cek kembali
isian Surat Setoran Elektronik jika ada kesalahan maka pilih dan klik Ubah SSE
namun jika isian Surat Setoran Elektronik sudah sesuai maka pilih menu Kode
Billing dan klik OK.
sumber: DJPOnline
7. Kode Billing berhasil dibuat dan akan muncul. Jika diperlukan, anda bisa mencetak kode billing dengan mengklik
tombol Cetak Kode Billing.
sumber: DJPOnline
8.
Berikut tampilan
cetakan kode billing dengan format pdf.
sumber: DJPOnline
Sistem online yang
ada kini sangat memudahkan kita untuk membayar dan melapor pajak. Kini, siapa
pun bisa dengan mudah membayar pajak tanpa harus lama mengantri. Jadi lebih
mudah dan praktis.
Langkah Membayar
Pajak menggunakan e-Billing Pajak
Setelah
membuat dan memperoleh kode Billing dengan metode di atas, selanjutnya anda bisa membayar pajak sesuai kode billing yang sudah dibuat di teller
bank, kantor pos, melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) melalui Internet
Banking, Mobile Banking, MiniATM di Kantor Pelayanan Pajak atau di
agen Branchless Banking.
·
Pembayaran Kode Billing di teller bank atau kantor pos
Cara membayar pajak menggunakan kode billing di
teller bank atau kantor pos dengan cara menunjukkan kode billing yang sudah anda
buat kepada petugas kantor pos atau petugas teller bank (ada beberapa bank mewajibkan
penyetor pajak untuk menuliskan kode billing ke form yang sudah disediakan). Setelah
menyetor pajak sesuai kode billing yang anda buat, anda akan memperoleh bukti
pembayaran yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai bukti
pembayaran pajak yang sah.
·
Pembayaran Kode Billing melalui ATM
Cara membayar pajak menggunakan kode billing
melalui ATM dengan cara menginput kode billing di menu pembayaran pajak di ATM.
Setelah menyetor pajak sesuai kode billing yang anda buat melalui ATM, anda
akan memperoleh resi pembayaran yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.
·
Pembayaran Kode Billing melalui Internet Banking atau Mobile
Banking
Cara membayar pajak menggunakan kode billing
melalui Internet Banking atau Mobile Banking dengan cara menginput kode billing di menu pembayaran
pajak di Internet Banking atau Mobile Banking. Setelah menyetor pajak sesuai kode billing yang anda
buat melalui Internet Banking atau Mobile Banking anda akan memperoleh bukti pembayaran pajak
yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, simpan bukti setor
tersebut sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.
Berikut adalah contoh bukti pembayaran pajak
dengan kode billing.
Melalui ATM
sumber: Mesin Pencarian Google
Melalui Teller Bank/Kantor Pos
sumber: Mesin Pencarian Google
Melalui Internet Banking
sumber: Mesin Pencarian Google
Dengan e-Billing, kegiatan membayar pajak sudah bukan
lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele. Cara bayar pajak online menjadi
mudah dan bisa dilakukan sendiri. Sekarang ini tidak perlu khawatir lagi cara memenuhi
kewajiban perpajakan anda tanpa harus khawatir dalam melakukan pembayarannya.
Selain itu e-billing sangat mudah digunakan, lebih akurat untuk miminimalisir
kesalahan pembayaran, serta lebih cepat karena pembuatan kode billing pajak dan
pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.
Ayo kita manfaatkan kemudahan ini!
Karena #PajakKitaUntukKita
Masyarakat yang #BayarPajakKeren
Jadilah #GenerasiPeduliPajak
Karena Pajak merupakan salah satu komponen penting APBN
dan APBN adalah #UangKita