Ads 468x60px

Labels

Kamis, 23 Agustus 2018

Panduan Sosialisasi e-Bupot PPh pasal 23/26 Penjelasan


Latar Belakang
Memberikan kemudahan bagi WP untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal dan/atau Pasal 26; Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan;
Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Dasar Hukum:
Undang-Undang KUP
Undang-Undang PPh
PP Nomor 74 Tahun 2011
PMK-242/2014
PMK-243/2014
PMK-12/2017

Bukti Pemotongan
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dilakukan.

Bukti Pemotongan PEMBETULAN
Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Bukti Pemotongan PEMBATALAN
Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.

Aplikasi e-Bupot 23/26
Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Tanda Tangan ELEKTRONIK
tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Sertifikat ELEKTRONIK
Digital Certificate adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 23/26
1.Membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap transaksi;
2.Setiap Pemotong wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak;
3.Pemotong tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 jika tidak ada transaksi pemotongan PPh Pasal 23/26 (NIHIL) kecuali terdapat: Surat Keterangan Bebas (SKB); dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD); dan/atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Bentuk SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26

SPT Masa terdiri dari:
1.    Induk;
2.    Daftar Bukti Pemotongan; dan
3.    Daftar SSP, BPN dan/atau Bukti Pbk;

Bukti Pemotongan terdiri dari:
1.   Bukti Pemotongan PPh Pasal 23; dan
2.   Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.

SPT Masa dan Bukti Pemotongan berbentuk:
1.   Formulir kertas (hardcopy); atau
2.   Dokumen elektronik.

Ketentuan Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
1.Wajib Pajak, Kode Objek Pajak, dan Masa Pajak. Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan di atas

SPT Masa PPh Pasal 23/26 (Formulir Kertas)
Bagi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 TIDAK lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan menerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto TIDAK lebih dari Rp100.000.000,00 dalam satu Bukti Pemotongan.

Lampiran:
1.   Bukti Pemotongan;
2.   SSP atau BPN;
3.   Bukti Pbk;
4.   Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup;
5.    Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi;
6.   Fotokopi Surat Keterangan Domisili; dan
7.   Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dibetulkan, termasuk lampiran dan Bukti Penerimaan Surat.

SPT Masa PPh Pasal 23/26 Elektronik
HARUS bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam 1 (satu) Masa Pajak;
Mmenerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dariRp100.000.000,00 dalam satu BuktiPemotongan;
Sudah pernah menyampaikan SPT Masa elektronik; dan/atau terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Syarat untuk Menggunakan Aplikasi e-Bupot


Skema Penggunaan Aplikasi e-Bupot



Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26










Penyebab Pembetulan SPT 



Ketentuan Pembetulan Bukti Pemotongan
Pembetulan dapat dilakukan atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan, kecuali  untuk nomor Bukti Pemotongan.
Nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan pembetulan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibetulkan.
Pemotong Pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan pembetulan. Pemotong Pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibetulkan dengan Bukti Pemotongan pembetulan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan  

Ketentuan Pembatalan Bukti Pemotongan


Pembatalan Bukti Pemotongan dapat dilakukan dalam hal transaksi  yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ternyata dibatalkan.  
Nomor yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan pembatalan adalah sama dengan nomor pada Bukti Pemotongan sebelum dibatalkan. 
Pemotong Pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan kolom “PPh yang Dipotong” dengan nilai NOL (“0”). Selain kedua kolom tersebut, kolom diisi dengan data sebagaimana terdapat pada Bukti
Pemotongan yang dibatalkan.  
Pemotong Pajak harus mengisi tanggal sesuai tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan pembatalan. 
Pemotong Pajak harus melampirkan Bukti Pemotongan yang dibatalkan dengan Bukti Pemotongan pembatalan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan, apabila SPT pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen kertas (hard copy)

Ketentuan Penambahan Bukti Pemotongan
Penambahan Bukti Pemotongan dapat dilakukan jika ada transaksi yang seharusnya dipotong PPh
Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tetapi belum dilakukan pemotongan atau penerbitan Bukti Pemotongan.
Nomor Urut yang dicantumkan dalam Bukti Pemotongan tambahan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan yang telah diterbitkan.
Dalam hal penambahan Bukti Pemotongan tersebut terjadi di tahun-tahun berikutnya, maka Nomor Urut yang dicantumkan adalah lanjutan dari Nomor Urut Bukti Pemotongan yang terakhir diterbitkan di tahun terjadinya transaksi.

Masa Pajak yang dicantumkan dalam Bukti  Pemotongan tambahan adalah Masa Pajak terjadinya transaksi yang terutang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tersebut. 
Tanggal yang dicantumkan pada Bukti Pemotongan tambahan adalah tanggal diterbitkannya Bukti Pemotongan tambahan.
Pemotong Pajak membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yg telah dilaporkan.

Akibat Pembetulan Bukti Pemotongan 



Pembetulan dan Pembatalan Bupot 


Pembetulan dan Pembatalan Bupot



Strategi Penerapan PERDirjen SPT Masa dan Bukti Potong PPh 23/26 Bertahap 

CARA CEPAT MENJADI KAYA

Siapa si yang gak menginginkan kekayaan di dunia ini. semua orang pasti menginginkan hal tersebut. karena kekayaan adalah simbol kesuksesan. jadi banyak masyarakat yang berlomba-lomba mengejar harta demi kekayaan. cara yang digunakan juga bermacam-macam.

saya sebagai manusia normal juga menginginkan kesuksesan. saya mulai membaca-baca cara cepat mendapatkan kesuksesan yang sering diidentikkan dengan kekayaan. saya pun mencari tau cara mendapatkan hal tersebut sampai suatu ketika saya mendapatkan hal yang sangat luar biasa. dan disini saya inigin membagikan kiat-kiat atau cara mendapatkan kekayaan tersebut. Berikut adalah kiat-kiatnya :

1.Rezeki Yang Telah Dijamin.

‎وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin ALLAH rezekinya."
(Surah Hud : 6).
Rejeki sudah dijamin sama Allah SWT. diam saja tanpa melakukan apa2 saja sudah mendapatkan rejeki loh. sudah luar biasa kan. kita diam sudah diberi bisa nafas, bisa melihat, bisa mendengar dan sebagainya. itu adalah salah satu anugerah yang luar biasa dan semua itu patut disadari sebagai rejeki yang sudah Allah berikan kepada makhluk-Nya.

2. Rezeki Karena Bersyukur.

‎لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu."
(Surah Ibrahim : 7). 
diam saja sudah mendapatkan rejeki loh. diberikan udara untuk bernafas, diberikan pemandangan indah untuk dilihat, diberikan aroma yg bisa dicium. oleh karena itu maka kita sudah seharusnya bersyukur telah diberikan anugerah untuk hidup di dunia ini. dan bergembiralah karena dengan bersyukur tentang anugerah hidup bisa menambah rejeki. Alhamdulillah.

3. Rezeki Karena Usaha.

‎وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
"Tidaklah manusia mendapatkan apa-apa kecuali apa yang dikerjakannya."
(Surah An-Najm : 39).

dengan diam dan bersyukur telah memberikan rejeki dan untuk menambah rejeki tersebut maka kita harus berusaha mendapatkan rejeki tersbut. Allah pun telah menjamin menpatkan apa2 yang sesuai dengan apa yang dikerjakan kita. dan kita harus bersyukur telah mendapatkan rejeki tersbut dan kembali lagi. rejeki menjadi berlipat-lipat ganda. Alhamdulillah Wasyukurillah

4. Rezeki Tak Terduga.

‎وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا( ) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
"Barangsiapa yang bertakwa kepada ALLAH nescaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya."
(Surah At-Thalaq : 2-3).

Diam mendapat rejeki, bersyukur mendapatkan rejeki, usaha mendapatkan rejeki ditambah lagi anugerah mendapatkan rejeki tak terduga. tanpa disadari kita pernah mendapatkan rejeki yang tak terduga. kita diam saja tiba-tiba mendapatkan kabar gembira anak yang merantau tiba2 sukses. atau ditelpon mendapatkan panggilan kerja dan lain2.

5. Rezeki Karena Istighfar.

‎فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا ( ) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا
"Beristighfarlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, pasti Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta.”
(Surah Nuh : 10-11).

setiap manusia gak luput dari perbuatan dosa. seolah-olah dosa menjadi teman baik manusia. oleh karena itu sering2 beriftighfar untuk memperoleh ampunan dari Allah SWT dan dengan beristigfar bisa mendapatkan banyak harta. Alhamdulillah mendapat ampunan Allah sekaligus menambah harta ditambah lagi bersyukur. wow, alangkah mudahnya ya.

6. Rezeki Karena Menikah.

‎وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka ALLAH akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan kurnia-Nya."
(Surah An-Nur : 32).

setelah mendapatkan harta dan kemapanan, manusia cenderung ingin menikah. Alhamdulillah, dengan menikah, Allah memberikan kita rejeki dan menjamin rejeki kita untuk kita dan pasangan kita. dan gak perlu kawatir dan takut menikah karena merasa kurang rejeki. Allah telah menjamin itu kok. masih gak percaya???

7. Rezeki Karena Anak.

‎وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.”
(Surah Al-Israa' : 31).

setelah menikah tentunya, tentunya nanti akan mendapatkan momongan. dan anak merupakan rejeki dari suatu pernikahan. dan karena memiliki anak maka rejeki akan bertambah. Allah telah menjaminnya sehingga jangan pernah kawatir menikah dan memiliki anak.

8. Rezeki Karena Sedekah

‎مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Siapakah yang mahu memberi pinjaman kepada ALLAH, pinjaman yang baik (infak & sedekah), maka ALLAH akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan yang banyak.”
(Surah Al-Baqarah : 245).

dan yang terakhir adalah bersedekah. diam sudah mendapat rejeki, beryukur mendapatkan rejeki, usaha dijamin mendapat rejeki, belum lagi ada rejeki yg tak terduga, rejeki karena beristigfar, rejeiki karena menikha dan memiliki anak. tentunya dengan semua itu harta kita sudah banyak. sepatutnya kita perlu membagikan rejeki kita kepada orang lain sebagai bentuk bersyukur. dengan bersedakah pun, Allah telah menjamin untuk melipatgandakan rejeki kita. alhamdulillah

itulah cara-cara untuk cepat kaya.
Mudah-mudahan ada rezeki yang baik untuk kita
dan semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi para pembaca dan sebagai pengingat untuk penulis.